POS Ujian Sekolah SD-MI Tahun 2016 - POS atau kependekan dari Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah dan Madrasah untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan juga Madrasah Ibtidaiyah (MI) ini diterbitkan secara resmi oleh Litbang Kemendikbud melalui situs resminya. Setelah kemarin merilis POS Ujian Nasional Untuk SMA/SMK/MA kini bagi anda yang menantikan POS untuk jenjang SD/MI akhirnya telah terbit.
POS Ujian Sekolah SD-MI Tahun 2016 ini diterbitkan melalui situs resmi litbang pada tanggal 22 Desember 2016. Jadi sudah lumayan lama. Namun tidak ada salahnya saya share lagi di blog ini agar anda pecinta setia blog forumedukasi.com tidak melewatkan info tersebut mengenai POS Ujian Sekolah SD/MI.
Download POS Ujian Sekolah SD-MI Tahun 2016
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
2. Prosedur Operasional Standar, selanjutnya disebut POS adalah langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan serta menjadi dasar dan acuan dalam penyelenggaraan US/M.
3. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem
pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
4. Satuan pendidikan adalah Sekolah Dasar, selanjutnya disebut SD,
Madrasah Ibtidaiyah, selanjutnya disebut MI, Sekolah Dasar Luar
Biasa, selanjutnya disebut SDLB, Satuan Pendidikan Kerjasama,
selanjutnya disebut SPK, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat,
selanjutnya disebut PKBM, Sanggar Kegiatan Belajar, selanjutnya
disebut SKB, dan Pondok Pesantren Salafiyah, selanjutnya disebut
PPS.
5. Program Ula adalah pendidikan dasar enam tahun pada Pondok
Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket A dengan kekhasan
pendalaman pendidikan agama Islam.
6. Kriteria Kelulusan adalah ketercapaian minimal persyaratan
kelulusan peserta didik.
7. US/M Susulan adalah US/M yang dilaksanakan bagi peserta didik
yang berhalangan mengikuti US/M karena alasan tertentu dan
disertai bukti yang sah.
8. Kisi-kisi US/M adalah acuan dalam penyusunan dan perakitan
Paket Soal yang disusun berdasarkan kurikulum yang berlaku.
9. Bahan US/M adalah bahan yang digunakan dalam penyelenggaraan
US/M yang terdiri atas Paket Soal, Lembar Jawaban US/M, daftarhadir, berita acara, amplop pengembalian lembar jawaban, pakta
integritas, dan tata tertib.
10. Paket Soal US/M adalah seperangkat soal yang digunakan pada
US/M.
11. Lembar Jawaban US/M yang selanjutnya disebut LJUS/M adalah
lembaran kertas yang digunakan oleh peserta ujian untuk menjawab
soal US/M dan dapat dipindai.
12. Daftar satuan pendidikan penyelenggara US/M, selanjutnya disebut
DSPP-US/M adalah daftar yang memuat penyelenggara US/M.
13. Daftar Nominasi Sementara, selanjutnya disebut DNS adalah daftar
yang memuat calon peserta US/M sementara.
14. Daftar Nominasi Tetap, selanjutnya disebut DNT adalah daftar yang
memuat calon peserta tetap US/M.
15. Daftar Kolektif Hasil Ujian Sekolah/Madrasah, selanjutnya disebut
DKHUS/M adalah daftar yang memuat hasil US/M.
16. Ijazah adalah dokumen/sertifikat pencapaian kompetensi akhir
peserta didik yang berisi keterangan: penyelesaian seluruh program
pembelajaran; perolehan nilai minimal baik pada penilaian akhir dan
lulus US/M.
17. Penyelenggara US/M adalah satuan pendidikan, Kabupaten/Kota,
Kantor Kementerian Agama, Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian
Agama, Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal
Bidang Sosial Budaya, dan Kementerian.
18. Sekolah Indonesia di Luar Negeri, selanjutnya disebut SILN adalah
satuan pendidikan Indonesia di luar negeri yang menggunakan
kurikulum yang berlaku di Indonesia.
19. Provinsi adalah pemerintah provinsi.
20. Kabupaten/kota adalah pemerintah kabupaten/kota.
21. Badan adalah Badan Penelitian dan Pengembangan.
22. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
23. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
0 komentar:
Posting Komentar