Sertifikasi Guru Tetap Akan Dibiayai Oeh Pemerintah - Sertifikasi guru merupakan program pemerintah dalam rangka menciptakan para tenaga pendidik yang profesional. Program Sertifikasi Guru ini sempat tersiar kabar bahwa biaya sertifikasi guru sudah di stop oleh pemerintah dan masing-masing peserta harus mengeluarkan biaya sendiri. Lantas apakah benar hal itu ?
dikutip dari website resmi kemendikbud mendikbud Anies Baswedan menyatakan bahwa Program Sertifikasi Guru yang berlandaskan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen dengan anggaran dari negara harus tetap dilanjutkan. Program Sertifikasi Guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dibiayai oleh Pemerintah.
"Pemerintah tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dengan tetap
memberikan bantuan dana bagi guru untuk mengikuti program sertifikasi
melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)," kata Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, Senin (11/4) di
Jakarta.
Program Sertifikasi Guru akhirnyapun akan tetap dibiayai oleh pemerintah, semua guru dalam jabatan 2005 dan guru yang diangkat dalam periode 2006-2015 yang belum memiliki sertifikat pendidik anda dapat mengikuti program sertifikasi guru melalui program PLPG.
Bagi guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik dibebaskan untuk memilih program sertifikasi yang diselenggarakan oleh LPTK seperti PLPG atau Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG).
Pemerintah melaksanakan beberapa upaya khusus untuk menuntaskan program sertifikasi guru melalui portofolio serta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang sudah dilaksanakan untuk 1.638.240 guru selama ini. “Dari seluruh upaya ini masih terdapat guru yang belum tersertifikasi, yakni 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Semua yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti PLPG,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata.
Dari paparan tajuk berita diatas anda mungkin bisa bernafas lega yang semula was-was karena jika biaya sertifikasi guru harus ditanggung sendiri oleh masing-masing peserta pastilah sangat banyak biayanya. Sertifikasi guru diadakan untuk menjadikan para guru indonesia menjadi guru-guru profesional dan terjamin kesejeahteraanya bukanya terjajah kesejahteraanya.
Sertifikasi Guru Tetap Akan Dibiayai Oeh Pemerintah - admin sangat setuju dengan pernyataan mendikbud pak anies baswedan yang akan tetap mengupayakan bahwa biaya sertifikasi guru akan ditanggung oleh pemerintah.
0 komentar:
Posting Komentar