Juknis Penulisan Ijazah Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2016 - lama sekali admin tidak melakukan update informasi. Kali ini admin akan membagikan info terbaru mengenai petunjuk teknis penulisan ijazah untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah Tahun pelajaran 2015/2016.
Juknis penulisan ijazah ini diterbitkan oleh Litbang Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Melalui surat edaran dengan nomor 5337/H/TU/2016 perihal : Petunjuk Teknis Pengisian Ijazah. Juknis penulisan ijazah digunakan sebagai pedoman dalam mengisikan data didalam sebuah ijazah.
PETUNJUK UMUM
- Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK hanya diterbitkan oleh satuan pendidikan yang sudah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M), sedang Ijazah untuk Paket A, Paket B, dan Paket C oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Terdapat tiga jenis Ijazah yaitu; Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan 2013, dan Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK).
- Perbedaan Ijazah antara kurikulum 2006, 2013, maupun SPK terletak pada halaman belakang yaitu Daftar Nilai dan kode blangko yang terletak halaman muka halaman depan, contoh:
- Ijazah dan hasil ujian/daftar nilai ujian dicetak bolak-balik, Ijazah di halaman depan dan hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
- Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk Kepala Sekolah.
- Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan atau dicetak (dalam kondisi tertentu) dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
- Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex) dan harus diganti dengan blangko yang baru.
- Ijazah yang salah dalam pengisian sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK dimusnahkan dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, sedangkan Ijazah untuk Paket A, Paket B, dan Paket C dimusnahkan dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili untuk Ijazah yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
- Jika terdapat sisa blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK di sekolah, Kepala Sekolah mengembalikan sisa blangko Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
- Jika terdapat sisa blangko Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C di Dinas Pendidikan, Dinas Kabupaten/Kota mengembalikan sisa blangko Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan atau pejabat yang mewakili yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
- Sisa blangko Ijazah yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi dimusnahkan paling lambat 31 Desember 2016 dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi atau pejabat yang mewakili dan pihak kepolisian.
- Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kabupaten/Kota tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
- Siswa pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan, dan untuk Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diambil ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menerbitkan.
- Dinas Pendidikan Provinsi wajib melaporkan jumlah blangko Ijazah yang digunakan.
0 komentar:
Posting Komentar