Jumat, 06 November 2015

Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD) PENERIMAAN TENAGA HUMAS PEMERINTAH

Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD) PENERIMAAN TENAGA HUMAS PEMERINTAH - Kini runtutan kegiatan penerimaan tenaga humas pemerintah telah sampai pada tahap Tes Kompetensi Dasar (TKD) setelah sebelumnya dilaksanakan tahap seleksi verifikasi berkas. Perjalan memang masih panjang tapi bagi yang sudah lolos tahap verifikasi berkas harus terus semangat untuk meraih cita-cita anda menjadi tenaga humas pemerintahan. Jika anda terus berusaha dengan sungguh-sungguh tidak ada yang tidak mungkin didunia ini.
Setelah kemarin sekitar dua ribuan peserta mengikuti seleksi tahap dua yaitu seleksi verifikasi berkas kini tersisa 206 peserta yang lolos ke tahap selanjutnya yaitu tahap tes kompetensi dasar atau disingkat TKD.
Baca :  Pengumuman Pelaksanaan Verifikasi Penerimaan Tenaga Humas Pemerintah

Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD) PENERIMAAN TENAGA HUMAS PEMERINTAH

Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Tenaga Humas Pemerintah

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika di website resminya dengan surat bernomor : 10/PANSEL.THP/KP.03.01/11/2015 TENTANG PELAKSANAAN TES KOMPETENSI DASAR (TKD)  PENERIMAAN TENAGA HUMAS PEMERINTAH.
isi dari pengumuman Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD) PENERIMAAN TENAGA HUMAS PEMERINTAH tersebut kurang lebih adalah sebagai berikut :
Berdasarkan hasil verifikasi berkas lamaran yang telah dilaksanakan pada
tanggal 28 – 31 Oktober 2015 di Pusat TIK Nasional Kementerian Komunikasi
dan Informatika, maka dengan ini Panitia Seleksi mengumumkan bahwa:
  1. Pelamar yang telah lulus verifikasi berkas dan mendapatkan kartu ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD) diwajibkan datang untuk mengikuti ujian sesuai jadwal yang telah ditentukan ( Lampiran I ); 
  2. Tes Kompetensi Dasar dilaksanakan pada tanggal 6 November 2015 di Pusat TIK Nasional Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jl. Kertamukti No. 10, Ciputat, Tangerang Selatan.
  3. Tes Kompetensi Dasar (TKD) tidak dapat diwakilkan; 
  4. Peserta wajib membawa Kartu Ujian dan KTP asli pada saat ujian; 
  5. Peserta wajib datang 30 menit sebelum tes dimulai, bagi peserta yang terlambat tidak dapat mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD); 
  6. Pertanyaan terkait pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD), dapat disampaikan melalui email ke rekrutmenthp@kominfo.go.id.   
Demikianlah kurang lebih isi dari surat penguman tersebut data peserta Tes Kompetensi Dasar (TKD) PENERIMAAN TENAGA HUMAS PEMERINTAH bisa anda download di bawah ini :

Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD) PENERIMAAN TENAGA HUMAS PEMERINTAH Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Pralistyaputra

0 komentar:

Posting Komentar