Kamis, 31 Desember 2015

Download POS Ujian Nasional 2016

Download POS Ujian Nasional 2016 - Yang ditunggu-tunggu akhirnya terbit juga yakni Prosedur  Operasional Standart (POS) Ujian Nasional Tahun 2016. POS Ujian Nasional 2016 ini diterbitkan oleh Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) melalui situs resminya.
Didalam POS Ujian Nasional 2016 ini sudah dimuat secara lengkap mulai pembahasan peserta ujian nasional, tata cara pelaksanaan ujian nasional, Pembagian tugas masing-masing tingkat kantor diknas mulai kabupaten, provinsi hingga pusat, kemudian juga jadwal pelaksanaan ujian nasional sudah dimuat secara jelas.
Untuk kisi-kisi ujian nasional 2016 silahkan download disni, Juknis Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) masuk kesini.

Download POS Ujian Nasional 2016
Mengapa POS Ujian Nasional 2016 ini sangat penting dan dierlukan ? Karena POS Ujian Nasional ini merupakan petunjuk dalam pelaksanaan ujian nasional 2016. Bahkan didalam sudah dimuat surat keputusan dari BSNP mengenai / tentang Prosedur Penyelenggaraan Ujian Nasional 2016.
Berikut sedikit cuplikan yang dimuat didalam POS Ujian Nasional 2016 :

Download POS Ujian Nasional 2016

Dalam Prosedur Operasi Standar ini yang dimaksud dengan:
  1. Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), dan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), serta lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket B/Wustha dan Program Paket C.
  2. Satuan Pendidikan Kerjasama yang selanjutnya disebut SPK adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerjasama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia (LPI) pada jalur formal dan nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  3.  Pendidikan Kesetaraan adalah pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan setara SMP/MTs/SMPTK, SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK/MAK mencakup Program Paket B/Wustha dan Program Paket C.
  4. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
  5. Program Wustha adalah pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
  6. Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Ujian S/M/PK adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik terhadap standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
  7. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
  8. Ujian Nasional berbasis Komputer (Computer Based Test atau CBT) yang selanjutnya disebut UNBK adalah ujian yang menggunakan komputer sebagai media untuk menampilkan soal dan proses menjawabnya.
  9. Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan adalah kegiatan pengukuran dan  penilaian penyetaraan pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs/SMPTK dan Program Paket C setara SMA/MA/SMAK/SMTK.
  10. Ujian kompetensi keahlian adalah ujian nasional yang terdiri atas ujian teori kejuruan dan ujian praktik kejuruan.
  11. UN Susulan adalah ujian nasional untuk peserta didik yang berhalangan mengikuti UN karena alasan tertentu yang dapat diterima oleh sekolah/madrasah pelaksana UN dan disertai bukti yang sah.
  12. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik dari hasil UN yang telah ditempuh.
  13. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan profesional yang bertugas menyelenggarakan UN.
  14. Kisi-kisi UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
  15. Paket naskah soal UN adalah variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi UN.
  16. Bahan UN adalah naskah soal, kaset/compact disk (CD) listening comprehension (LC), lembar jawaban UN, berita acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas pengawas.
  17. Dokumen UN adalah bahan UN yang bersifat rahasia, terdiri atas naskah soal, jawaban peserta ujian, daftar hadir, berita acara, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, dan Compact Disk untuk Listening Comprehension.
  18. Lembar jawaban UN yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.
  19. Dokumen pendukung UN adalah seluruh bahan UN yang tidak bersifat rahasia, terdiri atas blanko daftar hadir, blanko lembar jawaban, blanko berita acara, tata tertib, pakta integritas, amplop naskah dan amplop lembar jawaban.
  20. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
  21. Pendistribusian bahan UN adalah rangkaian kegiatan yang tidak terpisahkan dari proses pengiriman, penyerahan dan penerimaan, serta penyimpanan.
Selain memuat beberapa definis diatas masih banyak lagi hal hal yang harus anda pahami oleh karena itu silahkan download secara lengkap File PDF POS UJIAN NASIONAL 2016 dibawah ini :

Download POS Ujian Nasional 2016 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Pralistyaputra

1 komentar: