Senin, 20 Juni 2016

Persyaratan Kriteria Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016

Persyaratan Kriteria Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 - Pada bulan mei kemarin telah terbit surat dari dirjen pendis mengenai kriteria longlist calon peserta sertifikasi guru madrasah untuk tahun 2016. Kriteria tersebut intinya adalah memerintahkan kepada seluruh jajaran dalam melakukan penjaringan peserta sertifikasi guru 2016 hendaknya benar-benar dicermati dan harus sesuai dengan persyaratan/kriteri yang akan disampaikan berikut ini.

Sehubungan akan dilaksanakanya sertifikasi bagi guru madrasah tahun 2016 , melalui surat tersebut disampaikan bahwa proses distribusi dan penetapan calon peserta sertifikasi guru akan dilaksanakan setelah perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru melalui pola PLPG ditetapkan pemerintah. Maksudnya adalah menunggu pemerintah menunjuk perguruan-perguruan tinggi yang akan dijadikan penyelenggara sertifikasi guru.

Persyaratan Kriteria Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016
Berkenaan dengan hal ini, penyusunan data longlist calon peserta sertifikasi guru akan dilakukan sebelum 3 Juni 2016 dengan memastikan seluruh guru madrasah memnuhi kriteria sebagai berikut :
  1. Belum pernah mengikuti sertifikasi guru;
  2. Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005;
  3. Berstatus sebagai PTK aktif di SIMPATIKA;
  4. Memiliki NUPTK dan/atau NPK;
  5. Berkualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memakai ijin penyelenggara;
  6. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 Tahun.
Download Form Data Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016-2017 
Adapun ketentuan lain diatur didalam petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru yang akan ditetapkan oleh dirjen pendidikan islam melalui dirrektur  perguruan tinggi islam (Selakuk Ketua Kelompok Kerja Sertifikasi Guru Kementrian Agama).

Persyaratan Kriteria Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 diatasa merupakan tahap awal / dini dalam menjaring calon peserta sertifikasi guru. Jika anda adalah seorang guru yang telah memiliki Persyaratan Calon Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2016 seperti yang sudah dipaparkan diatas, anda bisa mengajukan diri sebagai calon peserta sertifikasi guru dan kemudian mempersiapkan segala sesuatunya agar anda lebih siap menghadapinya. Petunjuk Teknis secara lebih detai akan dipublikasikan lebih lanjut melalui Juknis (Petunjuk Teknis) Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2016.

Demikian informasi mengenai Persyaratan Kriteria Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 semoga bisa menambah perbendaharan informasi anda. Jika anda memiliki komentar baik berupa kritik maupun saran sampaikan saja melalui komentar.

Persyaratan Kriteria Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Pralistyaputra

1 komentar:

  1. bagus ini infonya gan buat yang membutuhkan, nice info hehehe

    BalasHapus