Mulai Desember 2015 Registrasi Kartu Prabayar Harus Dengan Biodata yang Valid - Kementerian Komunikasi dan Informatika,
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) serta seluruh operator
penyelenggara telekomunikasi yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara
Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) berkomitmen akan melakukan
penertiban dan pembenahan tata niaga kartu perdana.
Komitmen ini merupakan langkah konkrit
pemerintah dan operator telekomunikasi untuk melaksanakan sepenuhnya
ketentuan tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No:23/M.KOMINFO/10/2005 tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi dan sesuai surat dari Badan
Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nomor 326/BRTI/IX/2015 tanggal
21 September 2015 perihal Pelaksanaan Registrasi Pelanggan Pra Bayar.
Mulai Desember 2015 Registrasi Kartu Prabayar Harus Dengan Biodata yang Valid - Sesuai dengan dua ketentuan di atas,
registrasi pelanggan pra bayar dilakukan oleh penjual kartu perdana
dengan menggunakan perangkat handset penjual kartu perdana atau handset
calon pelanggan. Caranya dengan memasukan identitas (ID) penjual dan
data calon pelanggan yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk/Surat Izin
Mengemudi/Paspor/Kartu Pelajar yaitu nomor; nama; tempat/tanggal lahir
dan alamat. Ketentuan ini akan mulai diberlakukan pada 15 Desember 2015.
Pembenahan melalui pendaftaran untuk aktivasi kartu prabayar ini sangat
penting. Selain sebagai referensi database pelanggan secara nasional
yang akurat dan terpercaya, langkah ini juga untuk meminimalisir aksi
kejahatan dengan menyalahgunakan sarana telekomunikasi.
Menyesuaikan dengan perubahan ini
operator telekomunikasi akan melakukan amendemen Perjanjian Kerjasama
antara Operator dengan seluruh penjual kartu perdana baik di tingkat
distributor, outlet, retail outlet, maupun lapak serta akan ada tambahan
klausul mengenai registrasi pelanggan pra bayar akan dilakukan oleh
penjual yang telah memiliki ID, dengan terlebih dahulu melakukan
verifikasi terhadap kartu identitas calon pelanggan. Setiap operator
telekomunikasi harus melengkapi diri dengan Distribution Monitoring System sebagai tools untuk mengetahui dari outlet mana aktifasi pelanggan dilakukan.
Untuk menegakkan ketentuan ini operator
telekomunikasi akan mengenakan sanksi berupa peringatan tertulis atau
peninjauan kembali terhadap pendistribusian/penjualan kartu prabayar
kepada para penjual jika diketahui terjadi ketidak sesuaian data.
Mulai Desember 2015 Registrasi Kartu Prabayar Harus Dengan Biodata yang Valid - Saat ini, sosialisasi kepada masyarakat
terkait dengan kewajiban registrasi pelanggan pra bayar akan
dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, BRTI bersama
-sama dengan ATSI dan operator telekomunikasi, baik melalui media massa
elektronik, cetak maupun media sosial. Diharapkan registrasi pelanggan
telepon seluler dengan peraturan yang baru ini tidak akan menyulitkan
pelanggan untuk mendapatkan layanan jasa telepon seluler.
Perubahan proses pendaftaran untuk
aktivasi kartu prabayar ini, diharapkan mampu mendorong akurasi data
pelanggan operator telekomunikasi sehingga pada gilirannya akan
memudahkan dan dapat membantu pelaksanaan program-program pemerintah.
Pembenahan ini juga akan bermanfaat bagi pelanggan prabayar itu sendiri
terutama saat kartu prabayarnya mengalami kerusakan atau dalam kasus
pencurian. (Sumber : kominfo.go.id)
0 komentar:
Posting Komentar