Kamis, 01 Oktober 2015

Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak Akan Dihapus dan Pemerintah Akan Menaikan Anggaran

Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak Akan Dihapus dan Pemerintah Akan Menaikan Anggaran - Seperti yang sudah banyak dikabarkan oleh berbagai media bahwa tunjangan sertifikasi guru akan di hapus ternyata berita tersebut tidak benar. Pemerintah melalui kemendikbud menegaskan bahwa tunjangan sertifikasi bagi guru profesional tidak akan diahpus. Tunjangan sertifikasi Guru tidak akan dihapus bahkan pemerintah akan menaikan anggaran di tahun 2016 nanti. Tunjangan sertifikasi guru diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2015 tentang guru dan dosen. Oleh sebab itu tidak mungkin pemerintah menghapus begitu saja masalah tunjangan profesi guru. Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan kebudayaan (Dirjen GTK Kemendikbud) Sumarna Surapranata menyatakan, Bahwa saat ini pemerintah telah sipa dana sebesar 73 Triliun untuk tunjangan sertifikasi guru PNSD dan 7 Triliun untuk TPG bukan PNS. yang di alokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dirjen GTK Kemendikbud juga mengumumkan bahwa Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak Akan Dihapus dan Pemerintah Akan Menaikan Anggaran. Tunjangan Profesi Guru untuk tahun depan bahkan sudah dianggarkan dan saat ini telah dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak Akan Dihapus dan Pemerintah Akan Menaikan Anggaran
TPG PNSD merupakan penyaluran tunjangan profesi dengan alokasi APBN yang ditransfer ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer daerah. Kedua, TPG BPNS yang dilakukan dengan mekanisme APBN melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendikbud.
Selain itu, Kemendikbud juga membenahi skema penggajian bagi guru PNS agar menjadi lebih layak, seperti yang di amanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Pembenahan penggajian akan dilakukan pada sumber pendapatan guru PNS menjadi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. 
“Ketiga sumber pendapatan ini akan dimasukkan ke dalam single salary PNS. Untuk gaji pokok, akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan. Gaji PNS ini sesuai dengan pengaturan gaji di dalam pasal 79 UU ASN,” ujarnya.
Dia mencontohkan, gaji guru akan berbeda satu sama lain sesuai dengan golongan, masa kerja, resiko pekerjaan yang berbeda dan gaji diberikan secara bertahap.
Dalam skema tunjangan, Pranata menjelaskan akan ada dua jenis pemberian tunjangan yaitu tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. 
“Tunjangan kinerja itu berdasarkan pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan berdasarkan indeks kemahalan harga yang ada di daerah. Papua tentu berbeda dengan Jakarta, dan Garut,” tutupnya.
Bagi para guru bersertifikasi anda tidak perlu khawatir lagi masalah tunjangan sertifikasi guru karena Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak Akan Dihapus dan Pemerintah Akan Menaikan Anggaran

Baca Juga : 

Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak Akan Dihapus dan Pemerintah Akan Menaikan Anggaran Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Pralistyaputra

0 komentar:

Posting Komentar