Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak Akan Dihapus dan Pemerintah Akan Menaikan Anggaran - Seperti yang sudah banyak dikabarkan oleh berbagai media bahwa tunjangan sertifikasi guru akan di hapus ternyata berita tersebut tidak benar. Pemerintah melalui kemendikbud menegaskan bahwa tunjangan sertifikasi bagi guru profesional tidak akan diahpus. Tunjangan sertifikasi Guru tidak akan dihapus bahkan pemerintah akan menaikan anggaran di tahun 2016 nanti. Tunjangan sertifikasi guru diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2015 tentang guru dan dosen. Oleh sebab itu tidak mungkin pemerintah menghapus begitu saja masalah tunjangan profesi guru. Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan kebudayaan (Dirjen GTK Kemendikbud) Sumarna Surapranata menyatakan, Bahwa saat ini pemerintah telah sipa dana sebesar 73 Triliun untuk tunjangan sertifikasi guru PNSD dan 7 Triliun untuk TPG bukan PNS. yang di alokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dirjen GTK Kemendikbud juga mengumumkan bahwa Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak Akan Dihapus dan Pemerintah Akan Menaikan Anggaran. Tunjangan Profesi Guru untuk tahun depan bahkan sudah dianggarkan dan saat ini telah dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Home /
News /
Pendidikan /
Sertifikasi /
Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak Akan Dihapus dan Pemerintah Akan Menaikan Anggaran
Kamis, 01 Oktober 2015
Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak Akan Dihapus dan Pemerintah Akan Menaikan Anggaran
Selain itu, Kemendikbud juga
membenahi skema penggajian bagi guru PNS agar menjadi lebih layak,
seperti yang di amanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Pembenahan
penggajian akan dilakukan pada sumber pendapatan guru PNS menjadi gaji
pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
“Ketiga
sumber pendapatan ini akan dimasukkan ke dalam single salary PNS. Untuk
gaji pokok, akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab,
dan resiko pekerjaan. Gaji PNS ini sesuai dengan pengaturan gaji di
dalam pasal 79 UU ASN,” ujarnya.
Dia mencontohkan,
gaji guru akan berbeda satu sama lain sesuai dengan golongan, masa
kerja, resiko pekerjaan yang berbeda dan gaji diberikan secara bertahap.
Dalam
skema tunjangan, Pranata menjelaskan akan ada dua jenis pemberian
tunjangan yaitu tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
“Tunjangan
kinerja itu berdasarkan pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan
kemahalan berdasarkan indeks kemahalan harga yang ada di daerah. Papua
tentu berbeda dengan Jakarta, dan Garut,” tutupnya.
Bagi para guru bersertifikasi anda tidak perlu khawatir lagi masalah tunjangan sertifikasi guru karena Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak Akan Dihapus dan Pemerintah Akan Menaikan Anggaran.
Baca Juga :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar